Fin.co.id - Friderica Widyasari Dewi secara resmi ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, efektif mulai 31 Januari 2026.
Penetapan ini diumumkan OJK pada Sabtu, 31 Januari 2026. Tujuannya memastikan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan tetap berjalan tanpa gangguan.
Sebelum dipercaya mengisi posisi penting tersebut, Friderica Widyasari Dewi telah menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
Dengan pengalaman panjang di bidang pengawasan dan perlindungan konsumen, Friderica dinilai memiliki kapasitas kuat untuk menjalankan peran kepemimpinan di level Dewan Komisioner.
“Penunjukan ini merupakan bagian dari tata kelola kelembagaan OJK untuk menjaga kesinambungan organisasi,” demikian disampaikan OJK dalam keterangannya.
Hasan Fawzi Mengisi Posisi Pengawasan Pasar Modal
Selain Friderica, OJK juga menetapkan Hasan Fawzi sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Saat ini, Hasan Fawzi dikenal sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto. Penunjukan tersebut bertujuan menjaga kesinambungan pengawasan di sektor pasar modal, termasuk instrumen keuangan baru yang terus berkembang.
Langkah ini dipandang krusial di tengah meningkatnya kompleksitas pasar keuangan dan digitalisasi sektor jasa keuangan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan OJK memastikan seluruh fungsi kepemimpinan berjalan optimal meskipun terjadi penyesuaian struktur.
Menurutnya, mekanisme penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti telah diatur secara jelas dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK.
“OJK menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan, pengawasan, serta pelindungan konsumen dan masyarakat,” ujar Ismail.
Keputusan penetapan Friderica Widyasari Dewi dan Hasan Fawzi sebagai pejabat pengganti berlaku efektif per 31 Januari 2026. Dengan struktur kepemimpinan yang diperbarui, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.