Pendidikan . 31/01/2026, 18:19 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Dari sisi regulasi, pemerintah telah menerbitkan Kepmenko PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Tim Kerja Penyiapan Pembangunan Sekolah Terintegrasi.
Dalam struktur tersebut, Menko PMK dan Mendikdasmen bertindak sebagai pengarah kebijakan.
Ke depan, pemerintah akan menyiapkan berbagai regulasi pendukung agar implementasi sekolah terintegrasi berjalan efektif dan berkelanjutan.
Rapat tingkat menteri ini juga dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri PPN/Bappenas Rachmat Pambudy, MenPAN-RB Rini Widyantini, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, hingga Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media