Hukum dan Kriminal . 01/02/2026, 22:43 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Sosok Riza Chalid bukanlah sekadar buronan biasa.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkannya sebagai tersangka sejak 10 Juli 2025.
Ia diduga kuat melakukan manipulasi besar-besaran terkait sewa terminal BBM tangki Merak.
Sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal, Riza Chalid diduga kuat melakukan intervensi terhadap kebijakan PT Pertamina demi mengeruk keuntungan pribadi.
Dampak dari kebijakan ini sangat mengerikan bagi negara.
Pemerintah harus menanggung kerugian finansial mencapai Rp 285 triliun akibat pengadaan stok Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sebenarnya tidak mendesak bagi perusahaan.
Selain jeratan kasus korupsi, Riza Chalid juga terjerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal ini membuat aset-asetnya kini menjadi target penyitaan oleh negara.
“Keberhasilan Set NCB Interpol dan Polri ini semua atas dukungan dan kerja sama baik lembaga maupun organisasi internasional,” tambah Brigjen Untung, menggarisbawahi pentingnya kolaborasi internasional dalam penangkapan Riza Chalid.
Pemerintah Indonesia bertindak sangat agresif sebagai requesting country, atau negara yang meminta penangkapan, dalam memburu Riza Chalid.
Prioritas utama Polri saat ini adalah membawa pulang Riza Chalid dari negara tempatnya bersembunyi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.
Kasus ini mendapat perhatian serius karena skala kerugiannya yang sangat masif, menggerogoti perekonomian nasional.
“Red Notice ini memang berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasikan dan sudah kami petakan,” tutup Brigjen Untung dengan nada optimis, menandakan keyakinan tim pemburu.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media