Hukum dan Kriminal . 01/02/2026, 22:27 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Geger! Pengusaha minyak nasional, Muhammad Riza Chalid (MRC), resmi diburu Interpol. Mabes Polri mengumumkan Red Notice telah dikeluarkan per 23 Januari 2026, menandai era baru perburuan buronan internasional di kasus korupsi migas yang merugikan negara Rp 285 triliun.
Dunia bisnis dan hukum energi Indonesia bergejolak hebat pasca pengumuman resmi dari Mabes Polri. Muhammad Riza Chalid, sosok pengusaha yang kerap dikaitkan dengan berbagai isu di sektor minyak mentah, kini menyandang status buronan internasional.
Interpol, lembaga kepolisian internasional, telah secara resmi menerbitkan Red Notice atas nama Riza Chalid. Surat perintah penangkapan internasional ini dikeluarkan pada tanggal 23 Januari 2026.
Kabar ini tentu saja menjadi perhatian utama para pelaku pasar, investor, dan aparat penegak hukum.
Riza Chalid sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi yang berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Periode dugaan kejahatan yang diusut adalah dari tahun 2018 hingga 2023.
Sebelumnya, terdapat laporan yang menyebutkan bahwa Riza Chalid sempat terdeteksi berada di Malaysia.
Namun, dengan terbitnya Red Notice dari markas besar Interpol di Lyon, Prancis, ruang gerak serta kemudahan pelariannya kini dipastikan akan semakin terbatas.
Ini adalah pukulan telak bagi upaya pelarian sang pengusaha kakap.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, memberikan konfirmasi tegas mengenai status terbaru Riza Chalid.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media