Hukum dan Kriminal . 01/02/2026, 23:56 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Lebih dari sekadar kasus korupsi biasa, Riza Chalid kini juga harus menghadapi tuntutan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ini berarti, pihak penyidik akan melacak aliran dana hasil kejahatan tersebut secara menyeluruh.
Mereka akan mengawasi setiap rupiah yang masuk ke kantong pribadi Riza Chalid maupun perusahaan-perusahaan yang berafiliasi dengannya.
Hingga saat ini, tercatat sudah ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus megaproyek yang merugikan negara ini.
Kasus ini jelas menjadi ujian berat bagi sistem penegakan hukum di Indonesia.
Pertanyaannya kini adalah, apakah koordinasi lintas negara yang sedang berjalan ini akan berhasil membawa taipan minyak tersebut kembali ke tanah air?
Satu hal yang pasti, dengan pengawasan ketat dari 196 negara anggota Interpol, waktu Riza Chalid untuk hidup bebas di luar negeri tampaknya semakin menipis. - Fajar Ilman/Disway -
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media