PMI Asal Medan Meninggal di Laut Korea Selatan, Begini Respon Menteri P2MI

news.fin.co.id - 01/02/2026, 17:15 WIB

PMI Asal Medan Meninggal di Laut Korea Selatan, Begini Respon Menteri P2MI

Reza Valentino Simamora (ist)

fin.co.id - Pemerintah menegaskan kehadiran negara dalam melindungi pekerja migran Indonesia, termasuk ketika musibah terjadi di luar negeri.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin memastikan seluruh hak dan klaim asuransi Reza Valentino Simamora, Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia saat bekerja di Korea Selatan, dikawal hingga tuntas.

Reza, warga asal Medan, Sumatera Utara, merupakan pekerja migran prosedural yang diberangkatkan melalui skema Government to Government (G to G).

Ia bekerja di sektor perikanan Korea Selatan dengan visa E-9, sebuah jalur resmi yang menjamin perlindungan hukum bagi pekerja migran.

Advertisement

“Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas wafatnya almarhum. Negara tidak boleh abai. Kementerian P2MI memastikan seluruh hak almarhum dan keluarganya dikawal sampai tuntas,” ujar Mukhtarudin dalam keterangan tertulis, Minggu (1/2/2026).

Reza berangkat ke Korea Selatan pada 24 Maret 2025 dan bekerja di kapal Garamho milik Kim Chonghui. Insiden tragis terjadi pada 23 September 2025 di perairan Incheon.

Saat menarik jaring, tali penahan kapal dilaporkan putus sehingga korban terjatuh ke laut dan dinyatakan hilang. Setelah dilakukan pencarian intensif,

Kepolisian Incheon menemukan Reza dalam kondisi meninggal dunia pada 27 September 2025.

Menteri Mukhtarudin menjelaskan, meskipun Reza merupakan PMI prosedural, mekanisme klaim asuransi dan jaminan sosial di Korea Selatan mengikuti sistem hukum dan ketentuan negara setempat.

“Proses klaim dan penetapan manfaat berada dalam kewenangan pemberi kerja serta lembaga penjamin di Korea Selatan. Namun Kementerian P2MI terus melakukan pendampingan aktif melalui KBRI Seoul,” jelasnya.

Saat ini, Kementerian P2MI bersama KBRI Seoul terus berkoordinasi untuk memastikan kejelasan penyebab kematian, pencairan klaim asuransi luar negeri, serta penelusuran sisa gaji dan hak lainnya agar dapat diserahkan kepada ahli waris.

“Kami memahami ketidakpastian informasi sangat membebani keluarga. Karena itu, penjelasan akan kami sampaikan secara jelas, berkala, dan tertulis,” tegas Mukhtarudin.

Jenazah almarhum dipulangkan ke Indonesia pada 3 Oktober 2025 menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 879, dan dimakamkan di Medan pada 5 Oktober 2025.

Advertisement

Kementerian P2MI juga melakukan pendampingan langsung kepada keluarga sejak proses pemulangan hingga pemakaman. Selain itu, keluarga telah menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp85 juta, sesuai ketentuan yang berlaku di dalam negeri.

Pada 2 Desember 2025, keluarga menyampaikan pengaduan terkait kepastian waktu pencairan klaim asuransi luar negeri dan sisa gaji. Seluruh dokumen persyaratan kini telah lengkap dan diterima Perwakilan RI di Korea Selatan.

Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi