. 01/02/2026, 20:39 WIB

Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Bahar bin Smith sebagai Tersangka Rabu Mendatang 

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT yang dilayangkan oleh istri korban pada 22 September 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Kami sudah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujar Awaludin dalam keterangannya, Minggu (1/2/2026).

Kronologi Kejadian

Peristiwa dugaan kekerasan tersebut terjadi pada 21 September 2025 di sela-sela sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Berdasarkan keterangan awal, korban yang merupakan anggota Banser datang ke lokasi dengan maksud mengikuti kegiatan ceramah.

Perselisihan bermula saat korban mencoba mendekat untuk bersalaman dengan Bahar bin Smith. Namun, langkah korban dihadang oleh sekelompok orang yang merupakan pengawal kegiatan tersebut. Korban kemudian diduga dibawa ke sebuah ruangan dan mengalami tindak kekerasan fisik secara bersama-sama hingga mengalami luka-luka.

Jeratan Pasal

Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal berlapis guna mendalami peran tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya. Bahar bin Smith disangkakan melanggar:

• Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

• Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan di muka umum.

• Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP.

Awaludin menegaskan bahwa jajaran Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen menjalankan proses hukum ini secara profesional dan transparan sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak kuasa hukum Bahar bin Smith untuk mendapatkan pernyataan resmi terkait penetapan status tersangka tersebut.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com