fin.co.id - Kepadatan ribuan kapal nelayan di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Muara Angke, Jakarta Utara, bukan disebabkan oleh masalah perizinan. Penegasan itu disampaikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menurut Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, faktor utama kepadatan kapal adalah jumlah kapal yang melebihi kapasitas kolam, cuaca buruk, serta pengaturan arus keluar masuk dan tambat labuh yang masih perlu diperbaiki.
Latif menjelaskan, dari sekitar 2.506 kapal yang memiliki izin pusat dan berpangkalan di Muara Angke, sebanyak 2.092 kapal sudah memperpanjang izin untuk musim penangkapan 2026.
Tapi, mayoritas dari kapal itu belum melaut karena kondisi cuaca yang tidak mendukung dan sisanya masih dalam proses perpanjangan izin karena belum memenuhi sejumlah persyaratan.
“Sehingga isu yang menyebutkan bahwa masalah perizinan menjadi kendala sebenarnya tidak tepat,” ucap Latif.
KKP Terapkan Moratorium untuk Cegah Kepadatan Kapal
Latif menerangkan, untuk mencegah kepadatan semakin parah, sejak Januari 2026, KKP telah menerapkan moratorium pemberian pelabuhan pangkalan baru di Muara Angke.
Berdasarkan koordinasi dengan pemerintah daerah, ia menyampaikan sebanyak 365 kapal akan direlokasi untuk membuka alur pelayaran dan menjaga keselamatan serta kelancaran bongkar muat.
Latif juga menekankan perlunya penertiban kapal rusak dan mangkrak yang masih berada di area pelabuhan.
“Kapal yang sudah rusak harus segera ditarik keluar, apakah akan dimusnahkan atau diperbaiki. Yang jelas tidak boleh mengganggu jalur operasional,” ujarnya.
Sebagai langkah penanganan, Latif menyatakan KKP telah meminta pemerintah daerah melakukan sensus ulang data kapal, menetapkan zonasi tambat labuh, serta mengatur alur olah gerak kapal.
Ia juga memastikan konsolidasi dengan pemilik kapal juga sedang dilakukan untuk penataan bersama.