Hukum dan Kriminal . 02/02/2026, 07:29 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Kepolisian menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menjelaskan bahwa peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 21 September 2025. Saat itu, Bahar bin Smith diketahui menghadiri sebuah acara yang berlangsung di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
“Seorang anggota Banser saat itu mendatangi lokasi tersebut untuk mendengarkan ceramah dari Bahar bin Smith,” kata Awaludin, Minggu 1 Februari 2026.
Korban disebut berada di lokasi acara yang sama. Ketika korban mendekat dengan maksud bersalaman, ia justru dihadang oleh sekelompok orang. Korban kemudian dibawa ke salah satu ruangan, di mana ia diduga mengalami kekerasan fisik.
Penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang diterbitkan pada Jumat, 30 Januari 2026. Status tersangka tersebut ditetapkan setelah polisi menggelar perkara atas laporan yang masuk.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Setelah resmi menyandang status tersangka, Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Kita sudah menetapkan tersangka. Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ungkap dia.
Dalam perkara ini, Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media