Fin.co.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia.
Penggeledahan ini terkait pengusutan kasus tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (MML), atau yang lebih dikenal dengan kode saham PIPA.
Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat dua terdakwa.
Keduanya yakni Mugi Bayu Pratama, mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2, Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia (BEI), serta Junaedi, Direktur PT MML. Keduanya telah divonis bersalah oleh pengadilan.
PT Shinhan Sekuritas Indonesia diketahui berperan sebagai perusahaan penjamin emisi efek (underwriter) dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO) PT MML.
Fakta Palsu & Jasa Konsultan Siluman
Dalam kasus ini, terpidana Junaedi terbukti melakukan perdagangan efek atau saham dengan menyampaikan fakta material palsu.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan memperdaya para investor agar membeli saham PT MML.
“Dengan modus PT MML menggunakan jasa advisory PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI, yaitu Terpidana MBP,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Menurut Ade Safri, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti.
Fakta yang lebih mencengangkan, PT MML dengan kode saham PIPA sebenarnya dinilai tidak layak untuk melantai di bursa.
Hal tersebut disebabkan valuasi aset perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan.
Meski demikian, saat IPO PT MML berhasil menghimpun dana sebesar Rp97 miliar.
Dalam proses tersebut, PT Shinhan Sekuritas Indonesia bertindak sebagai penjamin emisi efek.
Namun hingga kini, Ade Safri belum memberikan penjelasan rinci terkait peran dan keterlibatan PT Shinhan Sekuritas Indonesia dalam perkara ini.