Hukum dan Kriminal . 03/02/2026, 12:40 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
MK menegaskan, dalam perkara uji materi, petitum harus dirumuskan secara tegas, jelas, dan konsisten agar Mahkamah dapat menilai konstitusionalitas norma yang diuji.
Dalam permohonannya, para pemohon juga mengaitkan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023. SEMA tersebut mengatur larangan bagi hakim untuk mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.
Menurut para pemohon, ketentuan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan dianggap merugikan hak konstitusional warga negara yang ingin menikah dengan pasangan berbeda agama.
Namun, MK menilai dalil tersebut tidak relevan dengan objek norma yang diuji. Selain itu, Mahkamah juga menilai para pemohon tidak menguraikan secara jelas hubungan antara norma yang diuji dengan hak konstitusional yang diklaim dilanggar.
Salah satu poin krusial dalam pertimbangan MK adalah ketidakjelasan permohonan terkait status konstitusional pasal yang digugat.
MK mencatat bahwa meskipun pemohon menyebut Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945, mereka tidak secara tegas meminta agar pasal tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
“Rumusan petitum para pemohon tidak lengkap dan tidak lazim dalam permohonan pengujian undang-undang,” tegas Suhartoyo.
Hal ini membuat Mahkamah tidak memiliki dasar yang cukup untuk masuk ke pokok perkara dan menilai substansi konstitusionalitas norma tersebut.
Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa ketentuan sahnya perkawinan berdasarkan hukum masing-masing agama dan kepercayaannya sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan tetap berlaku.
Putusan tersebut sekaligus memperpanjang daftar upaya legalisasi pernikahan beda agama yang kandas melalui jalur uji materi di MK. Hingga kini, Mahkamah masih konsisten mempertahankan tafsir bahwa sah tidaknya perkawinan di Indonesia berkaitan erat dengan hukum agama yang dianut oleh masing-masing pasangan.
Isu nikah beda agama pun diperkirakan masih akan menjadi perdebatan panjang di ruang publik, meski secara hukum, ketentuannya tetap tidak berubah. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media