fin.co.id – Menyikapi sorotan publik terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan aliran dana mencurigakan senilai Rp12,49 triliun di sektor perdagangan tekstil, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya untuk menelusuri persoalan tersebut secara menyeluruh di tingkat institusional.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti dugaan praktik curang tersebut apabila didukung data dan bukti yang kuat.
"Kemenperin juga mendukung penuh upaya penegakan hukum terhadap semua jenis praktik impor ilegal," ucap Menperin Agus kepada Disway dan media lainnya secara daring, Selasa, 3 Februari 2026.
Sementara itu, Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief menjelaskan bahwa pihaknya terus menjalin komunikasi secara berkesinambungan dengan pelaku usaha serta asosiasi industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Menurut Febri, komunikasi tersebut dilakukan melalui berbagai mekanisme, mulai dari forum resmi, dialog kebijakan, hingga pembahasan teknis yang berkaitan dengan penguatan tata kelola impor, pengawasan, serta pengembangan industri dalam negeri.
"Masukan dan kritik dari asosiasi serta pemangku kepentingan akan terus menjadi bahan evaluasi bagi kami dalam menyempurnakan kebijakan, sekaligus memperkuat sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk menutup celah yang berpotensi disalahgunakan,” tutur Febri.
Ia juga menegaskan bahwa hingga kini Kemenperin belum menemukan adanya bukti yang mengaitkan transaksi mencurigakan tersebut dengan proses penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) impor TPT di lingkungan Kemenperin.
"Ada pihak-pihak tertentu diluar PPATK dan penegak hukum yang berusaha mengait-ngaitkan dua hal tersebut meski keduanya tidak terkait. Sebaiknya, kita menunggu proses hukum atas temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp 12,49 triliun pada rekening sektor perdagangan tekstil tersebut," ucap Febri.
Lebih lanjut, Febri menekankan bahwa temuan PPATK tersebut tidak memiliki hubungan dengan penerbitan Pertek impor TPT. Ia memastikan seluruh proses rekomendasi impor telah dijalankan sesuai regulasi yang berlaku dan mengacu pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
"Kami menyakini bahwa transaksi mencurigakan tersebut tidak berkaitan sama sekali dengan proses penerbitan Pertek impor TPT dari Kemenperin karena proses penerbitan rekomendasi impor tersebut sudah memenuhi prinsip good governance," tambahnya.
Bianca Khairunnisa/Disway