Operasi Keselamatan Jaya 2026 Dimulai, Catat Lokasi dan Jenis Pelanggaran Incaran Polisi di Tangerang

news.fin.co.id - 03/02/2026, 13:01 WIB

Operasi Keselamatan Jaya 2026 Dimulai, Catat Lokasi dan Jenis Pelanggaran Incaran Polisi di Tangerang

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota resmi memulai Operasi Keselamatan Jaya 2026. (Rikhi Ferdian)

• Pengendara di Bawah Umur: Tidak memiliki SIM (Pasal 281 jo Pasal 77 Ayat 1).

• Melebihi Batas Kecepatan: Melanggar Pasal 287 Ayat 5 jo Pasal 106 Ayat 4.

• Menggunakan Ponsel Saat Berkendara: Melanggar Pasal 283.

• Berkendara dalam Pengaruh Alkohol: Melanggar Pasal 311.

Advertisement

• Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman: Melanggar Pasal 289.

• Plat Nomor (TNKB) Tidak Sesuai: Melanggar Pasal 280.

• Tidak Menggunakan Helm SNI: Melanggar Pasal 291 Ayat 1.

• Knalpot Brong/Bising: Melanggar Pasal 285 Ayat 1.

Melalui operasi terpadu ini, Pemerintah Kota Tangerang berharap dapat menciptakan budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan di wilayahnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Reporter FIN.CO.ID untuk daerah Tangerang.