• Pengendara di Bawah Umur: Tidak memiliki SIM (Pasal 281 jo Pasal 77 Ayat 1).
• Melebihi Batas Kecepatan: Melanggar Pasal 287 Ayat 5 jo Pasal 106 Ayat 4.
• Menggunakan Ponsel Saat Berkendara: Melanggar Pasal 283.
• Berkendara dalam Pengaruh Alkohol: Melanggar Pasal 311.
• Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman: Melanggar Pasal 289.
• Plat Nomor (TNKB) Tidak Sesuai: Melanggar Pasal 280.
• Tidak Menggunakan Helm SNI: Melanggar Pasal 291 Ayat 1.
• Knalpot Brong/Bising: Melanggar Pasal 285 Ayat 1.
Melalui operasi terpadu ini, Pemerintah Kota Tangerang berharap dapat menciptakan budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan di wilayahnya.