Hukum dan Kriminal . 03/02/2026, 21:28 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
“Jika ada pihak yang menyatakan tebang pilih, itu tidak benar. Mereka yang berpendapat demikian kemungkinan tidak memahami mekanisme hukum yang berjalan secara utuh,” tegas Budi.
Ia menambahkan, apabila pihak tersangka kembali mengajukan saksi tambahan, penyidik akan tetap melakukan pemeriksaan secara terbuka dan objektif.
Budi juga menjelaskan bahwa sebelumnya Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka lain dalam perkara serupa, yakni Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Keputusan tersebut diambil setelah adanya kesepakatan keadilan restoratif antara pelapor dan kedua tersangka.
“SP3 itu dilakukan atas dasar permohonan keadilan restoratif dari kedua prinsipal. Pendekatan ini bertujuan mengembalikan kondisi para pihak ke keadaan semula,” jelasnya.
Penyidikan Masih Berlanjut
Hingga kini, penyidikan terhadap Roy Suryo dan dua tersangka lain dalam klaster dua masih terus berjalan. Polisi menegaskan akan menuntaskan perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, sembari menunggu hasil pendalaman tambahan sebelum berkas kembali dikirim ke Kejaksaan.
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi sendiri masih menjadi perhatian publik, seiring proses hukum yang terus bergulir dan melibatkan sejumlah tokoh nasional.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media