fin.co.id - Pelarian Royke Marthen Madobaafu, mantan Camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku terhenti. Ia berhasil dibekuk personel Polda Maluku. Madobaafu merupakan tersangka persetubuhan anak dibawa umur, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), sejak November 2023 lalu.
Sumber terpercaya menyebut, Royke Marthen diringkus di tempat persembunyiannya di dalam goa, Desa Pasinalu, SBB, pada, Senin sore, 2 Januari 2026.
"Mantan camat taniwel ditangkap di goa belakang kampung PASINALU Taniwel Timur," katanya, Selasa 3 Februari 2026.
Sumber itu mengatakan bahwa DPO tersebut telah dibawa ke Kota Ambon untuk menjalani proses selanjutnya.
"Sementara dia dibawa ke Polda Maluku," jelasnya.
Kabar penangkapan ini juga dikonfirmasi langsung oleh Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli melalui Telepon WhatsApp kepada awak media.
“Iya, mantan Camat Taniwel Timur sudah ditangkap. Benar di tangkap di sebuah goa di Pasinalu,” ujarnya.
Setelah penangkapan berhasil dilakukan, mantan camat tersebut langsung dibawa ke Markas Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Setelah penangkapan, dia dibawa ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Kapolres SBB
Yang menjadi sorotan utama adalah kondisi penampilan Royke yang berubah secara drastis. Banyak pihak yang sebelumnya mengenalnya menyatakan tidak dapat mengenali sosok mantan camat tersebut.
Hal ini juga muncul dalam berbagai komentar warga di grup Facebook Menjaring Bupati 2024-2029 setelah berita penangkapan diposting.
Royke Marthen merupakan tersangka kasus dugaan menyetubuhi seorang anak di bawah umur pada 9 Juli 2022. Kasus ini kemudian baru dilaporkan ke Polda Maluku pada 20 Juli 2023.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di dalam mobilnya di jalan Trans Seram, Gunung Malintang Piru, Kecamatan Seram Barat, sekitar kawasan gedung DPRD Kabupaten SBB. Kasus baru dilaporkan ke Polda Maluku pada 20 Juli 2023 setelah melalui proses penyelidikan awal di tingkat lokal.
Royke telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 3 November 2023 dengan nomor DPO/03/XI/2023/Ditreskrimum Polda Maluku.
Lembaran DPO telah disebarkan ke berbagai instansi terkait termasuk kantor camat, polsek wilayah, dan kantor Bupati SBB sejak 16 November 2023. *