Ekonomi . 04/02/2026, 11:10 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
Selain pajak saat penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22. Masih merujuk pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, tarif pajak pembelian emas ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam selalu disertai bukti potong PPh 22, sehingga pembeli dapat mencatatnya secara resmi sebagai bagian dari administrasi perpajakan.
Bagi investor jangka panjang, memahami struktur pajak ini menjadi kunci agar perhitungan keuntungan tetap optimal dan tidak menimbulkan kejutan di kemudian hari.
Dengan harga emas Antam yang kini hampir menyentuh Rp3 juta per gram, setiap keputusan beli atau jual perlu mempertimbangkan harga buyback, potongan pajak, serta tujuan investasi masing-masing. Di tengah volatilitas, emas tetap mempertahankan reputasinya sebagai aset bernilai tinggi yang terus diburu. (ANTARA)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media