Kejagung Telusuri Fakta Sidang Gratifikasi Sertifikat K3 Terkait Dugaan Jaksa Minta Uang Pengamanan Rp6 Miliar

news.fin.co.id - 04/02/2026, 14:43 WIB

Kejagung Telusuri Fakta Sidang Gratifikasi Sertifikat K3 Terkait Dugaan Jaksa Minta Uang Pengamanan Rp6 Miliar

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (kedua dari kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat (30/1/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan menindaklanjuti berbagai fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah dugaan gratifikasi dalam proses pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), termasuk pengakuan adanya permintaan uang oleh oknum jaksa dengan nilai mencapai Rp6 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan, institusinya akan mencermati dan menelusuri seluruh informasi yang mencuat di persidangan tersebut. Termasuk di antaranya dugaan adanya jaksa yang meminta sejumlah uang di lingkungan kementerian, meskipun perkara utama saat ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pastinya itu KPK punya kewenangannya. Itu kan terungkap di persidangan KPK. Tapi akan menjadi masukan bagi kami, apakah informasi itu betul atau tidaknya akan kami dalami," ujar Anang, Rabu, 4 Februari 2026.

Anang juga membantah adanya informasi yang menyebut penyidik Kejaksaan Agung sempat menangani perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa hingga kini Korps Adhyaksa belum pernah memproses perkara yang berkaitan dengan isu ketenagakerjaan.

Advertisement

"Kejaksaan Agung tidak menangani perkara ketenagakerjaan. Tidak ada" tuturnya.

Dalam persidangan, Gunawan Wibiksana yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap dugaan adanya permintaan uang dari pihak Kejaksaan Agung kepada Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto.

Gunawan menyebutkan, terdapat empat orang jaksa yang diduga meminta uang tersebut. Masing-masing jaksa disebut meminta dana sebesar Rp1,5 miliar, sehingga total permintaan mencapai Rp6 miliar.

Ia mengungkapkan bahwa pada saat itu dugaan praktik suap di Kemnaker telah terendus oleh Kejaksaan Agung. Atas dasar itu, keempat jaksa tersebut diduga meminta uang sebagai bentuk pengamanan perkara.

Sementara itu, kuasa hukum Immanuel Ebennezer, Munarman, menambahkan bahwa berdasarkan keterangan Gunawan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), oknum jaksa tersebut sempat mengajukan permintaan pertemuan dengan Hery Sutanto.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Munarman, permintaan uang dengan total Rp6 miliar kemudian disampaikan secara langsung.

Fajar Ilman/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID