Nasional . 04/02/2026, 15:58 WIB

Kementerian Kesehatan Terpojok! Lembaga Bentukan Menteri Didesak untuk 'Dikocok Ulang' Habis-habisan

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Para pakar kesehatan dan hukum angkat suara! Mereka menuntut Kemenkes mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengguncang pondasi sejumlah lembaga di sektor kesehatan. Ini bukan sekadar persoalan birokrasi, tapi menyangkut masa depan profesi dan keselamatan pasien!

Ringkasan :

  • Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) bersama tiga organisasi lainnya mendesak Kemenkes menata ulang lembaga bentukan menteri.
  • Desakan ini menyusul putusan MK yang menyatakan beberapa lembaga tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
  • Para pakar menekankan pentingnya kepatuhan terhadap konstitusi demi independensi ilmu pengetahuan dan keselamatan publik.

Peringatan Keras untuk Kemenkes: Jangan Main Api dengan Konstitusi!

Sebuah pernyataan tegas dilontarkan oleh Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) bersama Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia, Aliansi Ketahanan Kesehatan Indonesia, dan MDP Watch. Mereka secara gamblang mengkritik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dinilai mencoba mempertahankan berbagai lembaga bentukan menteri. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah jelas menyatakan bahwa beberapa di antaranya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Para guru besar dan pakar hukum kesehatan ini menekankan, setiap instrumen yang lahir dari kewenangan Menteri Kesehatan harus ditata ulang secara menyeluruh. Ini adalah konsekuensi logis dari sebuah negara hukum yang taat pada konstitusi.

Sikap keras ini mereka sampaikan dalam sebuah siaran pers bersama di Jakarta pada Selasa, 4 Februari 2026. Momentumnya tepat setelah putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Nomor 182/PUU-XXII/2024 keluar.

Bukan Sekadar Beda Pendapat, Tapi Ancaman Terhadap Konstitusi!

Ketua Umum MGBKI, Budi Iman Santoso, dengan nada prihatin mengungkapkan bahwa siaran pers Kemenkes tertanggal 31 Januari 2026 justru menunjukkan indikasi penolakan terhadap putusan MK. Ini sangat mengkhawatirkan!

Mengapa ini penting? Sesuai Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, putusan MK bersifat final dan mengikat. Tidak ada ruang bagi pemerintah untuk menafsirkannya secara sepihak.

“Ini bukan soal perbedaan pendapat kebijakan, tetapi soal ketaatan konstitusional. Mengabaikan putusan MK sama artinya dengan menempatkan kekuasaan eksekutif di atas konstitusi,” tegas empat pimpinan organisasi independen ini. Sikap mereka sangat jelas: kepatuhan pada konstitusi adalah harga mati.

MK Memangkas Kewenangan Menkes, Kolegium Harus Independen!

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com