Nasional . 04/02/2026, 15:58 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
Inti dari putusan MK sangat jelas. Mahkamah secara eksplisit menegaskan bahwa kolegium adalah entitas keilmuan yang independen. Lembaga ini seharusnya dibentuk oleh komunitas akademik dan profesi itu sendiri, bukan oleh Menteri Kesehatan.
Nah, pembentukan kolegium kedokteran dan kesehatan yang dilakukan melalui kekuasaan menteri dinilai melanggar prinsip independensi ilmu pengetahuan. Lebih parah lagi, hal ini bertentangan langsung dengan konstitusi negara kita.
Putusan MK juga telah memangkas kewenangan Menkes secara signifikan. Kini, Menkes hanya dibatasi pada fungsi administratif, seperti pengesahan dan pencatatan. Hak untuk mencampuri substansi keilmuan sudah hilang.
Selain itu, MK juga menegaskan bahwa pengawasan etika dan disiplin profesi bukan lagi ranah pemerintah pusat maupun daerah. Ini adalah perubahan besar yang harus segera diimplementasikan.
Dengan demikian, kewenangan Menkes dalam mengatur dan menunjuk anggota berbagai lembaga dan instrumen kini tidak memiliki dasar konstitusional lagi. Semuanya harus segera ditata ulang atau "dikocok ulang".
“Ini adalah konsekuensi logis negara hukum yang taat konstitusi,” ujar para pakar. Mengabaikan putusan ini sama saja dengan meruntuhkan prinsip negara hukum itu sendiri.
Ketua Umum MDP Watch, Norman Zainal, sangat menekankan bahayanya jika kondisi ini dibiarkan. Pembiaran terhadap pengabaian putusan MK akan menciptakan preseden buruk bagi tata kelola seluruh profesi kesehatan di Indonesia.
Atas dasar ini, MGBKI dan organisasi pendukungnya secara tegas menuntut penataan ulang total terhadap seluruh lembaga yang dibentuk berdasarkan kewenangan Menteri Kesehatan dan telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.
Lembaga-lembaga yang disorot secara spesifik antara lain Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), Kolegium Kedokteran, Kolegium Kesehatan, serta Majelis Disiplin Profesi.
Koordinator Aliansi Ketahanan Kesehatan Indonesia, Baharuddin, menambahkan bahwa penataan ulang ini bukan sekadar masalah kelembagaan semata. Ini menyangkut langsung keselamatan pasien dan kualitas pendidikan kedokteran di Indonesia.
“Intervensi kekuasaan dalam ranah keilmuan selalu berujung pada degradasi mutu dan konflik kepentingan,” jelas Baharuddin. Hal ini tentu merugikan masyarakat luas.
Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia, M. Nasser, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap putusan MK merupakan kewajiban mutlak bagi seluruh penyelenggara negara. "Tidak ada ruang kompromi dalam soal konstitusi,” tegasnya.
Keempat organisasi ini bertekad untuk terus mengawal implementasi putusan MK. Mereka mengingatkan bahwa pengabaian terhadap konstitusi di sektor kesehatan bukan hanya persoalan administratif biasa.
Ini adalah ancaman serius terhadap demokrasi, independensi profesi, dan yang terpenting, keselamatan publik. Publik patut waspada terhadap potensi dampak negatif jika tuntutan ini tidak segera dipenuhi. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media