Penerima dana PIP pada termin kedua berasal dari beberapa jalur, antara lain:
-
Usulan dari Dinas Pendidikan
-
Usulan dari pemangku kepentingan
-
Peserta didik yang baru mengaktifkan rekening PIP setelah ditetapkan dalam SK Nominasi
Termin ini biasanya mencakup siswa yang sebelumnya belum sempat mencairkan dana di tahap awal.
Termin 3: Oktober–Desember 2026
Termin ketiga merupakan tahap akhir pencairan, yang ditujukan bagi:
-
Peserta didik yang termasuk kategori termin 1 dan 2
-
Siswa yang belum sempat mencairkan dana pada tahap sebelumnya
Perlu dicatat, meskipun jadwal ditetapkan secara nasional, waktu pencairan bisa berbeda di setiap sekolah, selama masih dalam rentang termin yang ditentukan.
Besaran Dana PIP 2026 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Dana PIP diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran untuk setiap jenjang pendidikan. Berikut rincian lengkapnya:
SD/SDLB/Paket A
-
Kelas I (Semester Ganjil): Rp225.000
-
Kelas II–VI (Semester Ganjil): Rp450.000
-
Kelas VI (Semester Genap): Rp225.000
-
Kelas I–V (Semester Genap): Rp450.000
SMP/SMPLB/Paket B
-
Kelas VII (Semester Ganjil): Rp375.000
-
Kelas VIII–IX (Semester Ganjil): Rp750.000
-
Kelas IX (Semester Genap): Rp375.000
-
Kelas VII–VIII (Semester Genap): Rp750.000
SMA/SMALB/Paket C
-
Kelas X (Semester Ganjil): Rp500.000
-
Kelas XI–XII (Semester Ganjil): Rp1.000.000
-
Kelas XII (Semester Genap): Rp500.000
-
Kelas X–XI (Semester Genap): Rp1.000.000