Menkeu Bahas Revisi UU P2SK Bersama Komisi XI DPR, Soroti Peran Sektor Keuangan

news.fin.co.id - 04/02/2026, 14:20 WIB

Menkeu Bahas Revisi UU P2SK Bersama Komisi XI DPR, Soroti Peran Sektor Keuangan

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menghadiri rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI untuk membahas perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.

fin.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menghadiri rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI untuk membahas perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Rabu, 4 Februari 2026.

Agenda rapat kerja tersebut mencakup penjelasan dari DPR terkait rencana revisi UU P2SK, penyampaian pandangan pemerintah, serta penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagai bahan pembahasan bersama.

"Kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-sebesarnya kepada DPR RI atas inisiatif penyusunan RUU Perubahan Undang-Undang P2SK ini. Sesuai surat Presiden Republik Indonesia Nomor R72 Pres 11.2025 tanggal 27.11.2025," katanya dalam rapat, Rabu, 4 Febuari 2026.

Pembahasan RUU ini dilakukan antara Komisi XI DPR dengan perwakilan pemerintah yang terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum.

Advertisement

"Presiden telah menugaskan Menteri Keuangan bersama Menteri Pendaya Gunahan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Sekretaris Negara, serta Menteri Hukum untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Perubahan Undang-Undang P2SK," ucapnya.

Dalam pemaparannya, Purbaya menyampaikan bahwa memasuki tahun 2026, prospek perekonomian global menunjukkan arah yang lebih baik dibandingkan proyeksi sebelumnya. Sejumlah lembaga internasional juga telah memperbarui perkiraan pertumbuhan ekonomi dunia ke arah yang lebih optimistis.

"Ini mencerminkan berlanjutnya momentum pemulihan ekonomi dunia," ungkapnya.

Ia menjelaskan, di tengah berbagai dinamika global, kondisi perekonomian Indonesia dinilai tetap berada pada jalur pertumbuhan yang solid. Hal ini didukung oleh fundamental makroekonomi yang terjaga serta struktur ekonomi yang semakin seimbang.

"Selain faktor fundamental macroeconomy, kebijakan fiska juga berperan penting dalam menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan," jelasnya.

Purbaya menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terbukti mampu beradaptasi menghadapi berbagai tantangan, sekaligus mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah serta menjaga kredibilitas dan tata kelola fiskal.

"Namun demikian, untuk mencapai pertumbuhan yang lebih tinggi dan berkelanjutan, ekonomi Indonesia perlu didukung oleh sektor keuangan yang sehat," pungkasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pendalaman, stabilitas, dan inklusi sektor keuangan sebagai prasyarat utama dalam memperkuat perekonomian nasional. Menurutnya, sektor keuangan harus didorong menjadi motor pertumbuhan yang mampu menyalurkan pembiayaan ke sektor-sektor produktif dengan pengelolaan risiko yang kuat.

"Oleh karena itu, reformasi sektor keuangan yang telah dimulai dengan penerbitan Undang-Undang P2SK perlu diakselerasi untuk mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia," tegasnya.

Advertisement

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga menegaskan kesiapan pemerintah untuk menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU perubahan UU P2SK kepada DPR melalui Komisi XI.

"Selanjutnya pemerintah siap melaksanakan pembahasan bersama DPR sesuai dengan tahapan penyusunan peraturan peraturan perundang undangan yang berlaku," tegasnya.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID