Pemprov DKI Terima Penyerahan Fasos-Fasum Rp42,5 Triliun dari Pengembang

news.fin.co.id - 04/02/2026, 14:12 WIB

Pemprov DKI Terima Penyerahan Fasos-Fasum Rp42,5 Triliun dari Pengembang

Pemprov) DKI Jakarta mencatat telah menerima penyerahan kewajiban Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) dari para pengembang dengan nilai total mencapai Rp42,537 triliun.

fin.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat telah menerima penyerahan kewajiban Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) dari para pengembang dengan nilai total mencapai Rp42,537 triliun.

Inspektur DKI Jakarta, Dhany Sukma, menyampaikan bahwa akumulasi kewajiban Fasos-Fasum tersebut dihimpun dalam kurun waktu 2023 hingga 2025. Hal itu disampaikannya dalam sambutan pada acara Penandatanganan Bersama Berita Acara Serah Terima (BAST) Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Fasos-Fasum Semester II Tahun 2025 yang digelar di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.

"Dari Tahun 2023 hingga Tahun 2025, total kewajiban fasos-fasum yang telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebanyak 213 BAST (Berita Acara Serah Terima) dengan nilai keseluruhan Rp42,537 triliun," kata Dhany.

Ia merinci, sepanjang tahun 2023 hingga Semester I 2025, Pemprov DKI Jakarta telah menerima 187 BAST kewajiban Fasos-Fasum dengan total nilai mencapai Rp41,1 triliun. Sementara itu, pada Semester II Tahun 2025, pemerintah daerah kembali berhasil menagih kewajiban dari pengembang senilai Rp1,36 triliun.

Advertisement

Kewajiban Fasos-Fasum yang diterima pada Semester II 2025 meliputi penyerahan lahan seluas 100.592 meter persegi dengan nilai Rp1,29 triliun, konstruksi seluas 22.181,54 meter persegi senilai Rp42,8 miliar, serta konversi RSMS dengan nilai Rp30,69 miliar.

Dhany menjelaskan, keseluruhan penyerahan tersebut tercatat dalam 28 BAST, yang terdiri dari 16 BAST penyerahan lahan, 9 BAST penyerahan konstruksi, serta 3 BAST konversi RSMS.

Di wilayah Jakarta Utara, nilai kewajiban Fasos-Fasum yang berhasil diserahkan mencapai Rp627,37 miliar dari enam pengembang. Penyerahan tersebut mencakup lahan seluas 33.821 meter persegi serta konversi RSMS berupa perbaikan Lapangan RPTRA Green Garden Marunda, RPTRA Siring Kuning, dan pembenahan lapangan futsal serta basket di Rusun Marunda.

Untuk Jakarta Selatan, nilai penyerahan tercatat sebesar Rp307,72 miliar dari tujuh pengembang, dengan rincian lahan seluas 14.738 meter persegi dan konstruksi seluas 13.595 meter persegi.

Sementara di Jakarta Barat, kewajiban Fasos-Fasum yang ditagih mencapai Rp272,22 miliar dari lima pengembang, terdiri atas penyerahan lahan seluas 46.522 meter persegi serta konstruksi seluas 941 meter persegi.

Adapun di Jakarta Pusat, nilai penyerahan tercatat sebesar Rp102,75 miliar dari lima pengembang, meliputi lahan seluas 1.672 meter persegi, konstruksi seluas 27 meter persegi, serta konversi RSMS berupa penataan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak.

Terakhir, di Jakarta Timur, kewajiban Fasos-Fasum yang berhasil diserahkan mencapai Rp56,77 miliar dari tiga pengembang, dengan rincian penyerahan lahan seluas 3.839 meter persegi dan konstruksi seluas 7.619 meter persegi.

Dalam kesempatan yang sama, turut dilakukan penandatanganan BAST yang dilanjutkan dengan penyerahan dokumen aset dari para wali kota administrasi kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD).

"Sehingga aset fasos-fasum yang diserahkan oleh para pengembang dapat langsung tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," pungkas Dhany.

Advertisement

Cahyono/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID