Pendidikan . 05/02/2026, 17:48 WIB

Passing Grade SKD CPNS 2026 Dibocorkan! Ini Nilai Ambang Batas TWK, TIU, TKP Lengkap + Syarat dan Cara Daftarnya

Penulis : Derry Sutardi  |  Editor : Derry Sutardi

fin.co.id -  Pemerintah kembali menetapkan nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS sebagai syarat utama kelulusan tahap awal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026.

Ketentuan passing grade ini masih mengacu pada pola seleksi tahun-tahun sebelumnya serta regulasi resmi dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 yang hingga kini menjadi rujukan utama.

Nilai ambang batas disusun berdasarkan tiga komponen utama SKD, yaitu:

  • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

  • Tes Intelegensia Umum (TIU)

  • Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Setiap formasi memiliki standar nilai berbeda, tergantung karakteristik jabatan serta kebijakan afirmasi pemerintah.

Tabel Passing Grade SKD Formasi Umum

Berikut rincian ambang batas untuk formasi umum CPNS:

Komponen Tes Jumlah Soal Passing Grade Materi
TWK 30 soal 65 Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, Sejarah
TIU 35 soal 80 Verbal, Numerik, Figural, Logika
TKP 45 soal 166 Pelayanan publik, integritas, profesionalisme
Total 110 soal 311 Waktu: 100 menit

Nilai ini sebelumnya juga tertuang dalam KepmenPANRB Nomor 1023/2021 dan masih menjadi patokan mayoritas seleksi CPNS.

Passing Grade Formasi Khusus

Selain formasi umum, pemerintah menetapkan ambang batas khusus:

1. Formasi Khusus Umum

  • Total SKD: 286

  • Minimal TIU: 60

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com