Nasional . 05/02/2026, 17:20 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Undang-undang ini menjadi payung hukum utama ASN, termasuk PPPK. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa PPPK adalah ASN berbasis perjanjian kerja jangka tertentu.
Regulasi ini mengatur teknis PPPK paruh waktu, meliputi:
Pengangkatan
Jam kerja
Pendanaan
Skema gaji
Peluang jadi PPPK penuh waktu
SE BKN mengatur aspek administratif seperti:
Penetapan Nomor Induk PPPK
Pencatatan status nasional
Keseragaman data instansi
Dengan tiga regulasi ini, status dan gaji PPPK paruh waktu 2026 memiliki kepastian hukum yang jelas.
Besaran gaji PPPK paruh waktu tidak seragam. Pemerintah menetapkan acuan berdasarkan:
Gaji terakhir sebagai non-ASN, atau
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026
Artinya, nominal gaji mengikuti standar ekonomi daerah penempatan.
Sumatera & Sekitarnya
Aceh: Rp3.932.552
Sumut: Rp3.228.949
Sumbar: Rp3.182.955
Riau: Rp3.780.495
Kepri: Rp3.879.520
Jambi: Rp3.471.497
Sumsel: Rp3.942.963
Bengkulu: Rp2.827.250
Lampung: Rp3.047.734
Babel: Rp4.035.000
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media