Nasional . 05/02/2026, 17:20 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Meliputi:
Uang transport
Seragam
ATK
Perangkat kerja
Negara menanggung:
BPJS Kesehatan
BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan kecelakaan kerja
Jaminan hari tua
Tunjangan ini mempertegas bahwa PPPK paruh waktu tetap mendapat perlindungan ASN.
Skema pembayaran diatur dalam KepmenPANRB 16/2025.
Sumber gaji berasal dari:
Belanja selain belanja pegawai di instansi masing-masing.
Tahapan pencairan:
Terbit SK Pengangkatan
Terbit SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas)
Masuk DIPA instansi
Verifikasi KPPN
Dibayar via sistem SAKTI
Karena bergantung anggaran, waktu pembayaran bisa berbeda tiap instansi.
Skema gaji PPPK paruh waktu 2026 bukan sekadar soal upah, tetapi bagian dari reformasi besar penataan tenaga non-ASN.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media