Nasional . 05/02/2026, 17:20 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Manfaat kebijakan ini:
Memberi kepastian status
Menghapus ketidakjelasan honorer
Menjamin perlindungan sosial
Membuka peluang jadi PPPK penuh waktu
Ke depan, pemerintah berharap skema ini menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional, inklusif, dan berkeadilan. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media