fin.co.id - Daftar kelam kasus bunuh diri anak di Indonesia bertambah panjang. Teraktual, seorang siswa SD di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri yang dipicu ketidakmampuan membayar uang sekolah dan membeli perlengkapan sekolah.
Kasus ini langsung menjadi sorotan serius dari berbagai kalangan. Menurut Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Andreas Budi Widyanta, peristiwa tersebut tidak dapat dilihat sebagai persoalan individu semata, melainkan sebagai tanda kegagalan struktural negara dalam melindungi anak-anak.
Ia mengatakan, fenomena bunuh diri pada anak dan remaja menunjukkan adanya persoalan sosial yang kompleks dan berakar pada ketimpangan struktural. Menurutnya, kasus tersebut merupakan puncak akumulasi tekanan sosial akibat kegagalan negara dalam menyediakan layanan dasar yang merata.
“Fenomena ini harus dilihat sebagai problem sosial yang bersifat struktural. Ketimpangan ekonomi yang semakin lebar menyebabkan sebagian masyarakat hidup dalam kondisi ekstrem, bahkan tidak mampu memenuhi kebutuhan pendidikan paling mendasar,” ungkap Andreas, Kamis, 5 Februari 2026.
Dijelaskan pula, kekerasan struktural negara tampak dalam praktik pembangunan yang dinilai lebih menguntungkan kelompok elit, sementara masyarakat miskin mengalami keterbatasan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Ini menciptakan keputusasaan yang meresap ke dalam dunia bathin anak.
Bentuk Ekspresi Kebuntuan Akibat Hilangnya Masa Depan
Andreas menilai, keputusan bunuh diri pada anak merupakan bentuk ekspresi kebuntuan akibat hilangnya harapan terhadap masa depan. Ia menekankan bahwa anak-anak belum memiliki kemandirian penuh untuk mengambil keputusan eksistensial, sehingga tindakan tersebut mencerminkan tekanan sosial yang berat.
“Pilihan bunuh diri menjadi bahasa kegelapan ketika anak tidak memiliki ruang untuk mengekspresikan perasaan, kecemasan, dan harapannya. Ini menunjukkan hilangnya ekspektasi terhadap masa depan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti peran keluarga, sekolah, dan masyarakat sebagai bagian dari tiga pusat pendidikan yang dinilai belum menyediakan ruang dialogis bagi anak. Ia menilai relasi kekuasaan yang cenderung otoriter membuat anak tidak memiliki ruang aman untuk menyampaikan perasaan dan pemikirannya.
“Di keluarga sering tidak ada afeksi, di masyarakat tidak ada pengakuan terhadap hak anak, dan di sekolah guru masih diposisikan sebagai pusat kebenaran. Anak akhirnya tidak memiliki ruang untuk menyuarakan apa yang mereka rasakan”, ungkapnya.
Ab menegaskan bahwa negara dinilai abai dalam melindungi anak, terutama ketika di satu sisi menuntut kedisiplinan dan prestasi pendidikan, namun disisi lain gagal memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
“Negara terlalu banyak menuntut anak untuk menjadi generasi unggul, tetapi tidak mampu menyediakan fasilitas dasar untuk hidup layak. Ini merupakan ironi,” tegasnya.
Perubahan mendasar dalam tata kelola negara serta penguatan peran keluarga, sekolah, dan masyarakat diperlukan sebagai upaya pencegahan. Ia menekankan pentingnya menciptakan ruang afeksi di keluarga, menghapus stigma terhadap anak di masyarakat, serta menjadikan sekolah sebagai ruang dialog yang sehat dan inklusif.
Selain itu, Andreas juga menekankan pentingnya kebijakan penanggulangan kemiskinan yang akurat dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme agar layanan sosial dapat tepat sasaran.
“Kepiluan anak-anak adalah kepiluan bangsa. Fenomena bunuh diri anak menunjukkan retaknya wajah Indonesia dan menjadi peringatan bahwa negara harus segera berbenah dalam melindungi generasi mudanya,” pungkasnya.