fin.co.id - Kabar baik bagi para orang tua yang memiliki anak jenjang SD, SDLB, maupun MI di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap II Tahun 2026.
Program ini menjadi salah satu solusi nyata untuk membantu keluarga memenuhi kebutuhan pendidikan anak, mulai dari perlengkapan sekolah hingga biaya bulanan.
Apalagi di awal semester, kebutuhan sekolah biasanya meningkat. Dengan cairnya KJP Plus, orang tua kini bisa sedikit lebih tenang dalam mengatur pengeluaran rumah tangga.
Jadwal Pencairan KJP Plus Tahap II 2026
Pencairan dana KJP Plus Tahap II 2026 untuk jenjang SD/SDLB/MI dilakukan secara bertahap mulai:
5 Februari 2026
Penyaluran yang dilakukan di awal semester ini diharapkan membantu orang tua mempersiapkan:
-
Buku pelajaran
-
Seragam sekolah
-
Alat tulis
-
Tas dan sepatu
-
Kebutuhan belajar lainnya
Dengan demikian, siswa bisa langsung fokus belajar tanpa terkendala biaya.
Nominal Dana KJP Plus SD 2026
Besaran bantuan yang diterima siswa SD/SDLB/MI terbagi menjadi dua komponen utama:
1. Dana Personal
Rp250.000 per bulan
Namun, pencairan tunai dibatasi maksimal: