fin.co.id - Awal tahun 2026 menjadi periode penuh ketidakpastian bagi ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Kebijakan penghapusan status tenaga honorer secara nasional mulai memberikan dampak nyata di lapangan, salah satunya yang terjadi di RSU Serpong Utara.
Langkah "merumahkan" puluhan pegawai ini menjadi sorotan karena menyangkut keberlangsungan pelayanan kesehatan publik dan nasib para pekerja yang telah mengabdi bertahun-tahun. Pemerintah kota kini berada di posisi sulit, harus patuh pada amanat undang-undang untuk menata sumber daya manusia (SDM) birokrasi, namun di sisi lain masih sangat bergantung pada tenaga non-ASN untuk menjalankan operasional rumah sakit.
Berikut adalah 7 fakta menarik terkait persoalan pemberhentian tenaga honorer rumah sakit di Tangerang Selatan:
• 84 Pegawai Dirumahkan Serentak
Sebanyak 84 pegawai di RSU Serpong Utara resmi dirumahkan terhitung sejak 2 Februari 2026. Kelompok ini terdiri dari 37 tenaga kesehatan (nakes) dan 47 tenaga non-nakes.
• Dampak UU ASN No. 20 Tahun 2023
Pemberhentian ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengamanatkan penghapusan status honorer dan penataan pegawai paling lambat Desember 2025. Per 1 Januari 2026, nomenklatur tenaga honorer secara resmi ditiadakan dari sistem birokrasi pemerintah.
• Persoalan Gaji yang Belum Terbayar
Selain kehilangan pekerjaan, puluhan pegawai yang dirumahkan tersebut dilaporkan belum menerima gaji untuk periode kerja Januari 2026. Kondisi ini semakin menambah beban finansial bagi para mantan pegawai di tengah ketidakpastian status mereka.
• Hanya Bersifat "Sementara"
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menegaskan bahwa kebijakan merumahkan para pegawai tersebut hanya bersifat sementara. Pemkot berdalih sedang melakukan evaluasi dan penyesuaian mekanisme kerja agar tetap sesuai dengan aturan pusat.
• Ancaman bagi 1.800 Honorer Lainnya
Kasus di RSU Serpong Utara hanyalah "puncak gunung es". Terdapat sekitar 1.800 tenaga honorer di lingkungan Pemkot Tangsel yang nasibnya kini menggantung akibat benturan regulasi.
• Opsi PPPK Paruh Waktu
Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah pusat dan daerah tengah menggodok skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi honorer yang tidak lulus seleksi ASN namun tetap dibutuhkan organisasinya.