fin.co.id - Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Desmihardi menilai dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial BS merupakan tindakan yang mengabaikan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, Presiden sebelumnya telah mengumumkan kebijakan kenaikan gaji hakim karier hingga 280 persen sebagai bentuk perhatian negara terhadap kesejahteraan aparat peradilan. Kebijakan tersebut, kata dia, seharusnya dibarengi dengan komitmen moral yang kuat dari para hakim untuk menjaga integritas dan independensi lembaga peradilan.
"Namun, perbuatan terduga Wakil Ketua PN Depok ini juga telah mengabaikan Instruksi Presiden Prabowo yang memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan hakim melalui kenaikan tunjangan,” ujar Desmihardi dalam keterangannya, Jumat, 6 Februari 2026.
Sebagai tindak lanjut, KY akan segera melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Mahkamah Agung (MA) guna mendalami persoalan tersebut.
Langkah ini sejalan dengan nota kesepahaman antara KY dan KPK terkait pemberantasan tindak pidana korupsi dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Kerja sama tersebut menjadi dasar pelaksanaan tugas kedua lembaga sesuai kewenangan masing-masing, termasuk dalam hal pertukaran informasi dan/atau data.
Desmihardi juga menegaskan bahwa KY mendukung penuh upaya KPK dalam menindak dugaan praktik transaksional yang melibatkan BS.
"KY mendukung langkah KPK untuk melakukan penegakan hukum dugaan kasus transaksional dalam penanganan perkara. KY sangat menyesalkan tindakan ini karena mencederai kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim," ungkapnya.
Ia menambahkan, KY dan MA memiliki komitmen yang sama dalam mewujudkan sistem peradilan yang bersih dan berintegritas. Bahkan, Ketua MA Prof. Sunarto disebut tidak memberi ruang bagi segala bentuk penyimpangan layanan, termasuk praktik transaksional.
Karena itu, KY memastikan akan terus bersinergi dengan pimpinan MA dalam proses pembenahan di lingkungan Mahkamah Agung dan seluruh badan peradilan di bawahnya.
“Praktik transaksional tidak hanya merusak integritas, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap peradilan di Indonesia. KY dan MA dengan tegas akan menerapkan prinsip "zero tolerance”, yang berarti tidak ada tempat bagi pelanggaran atau penyimpangan dalam bentuk apapun, termasuk dalam hal pelayanan transaksional. KY bersama MA siap menegakkan kode etik dan mengambil tindakan keras," tegas Desmihardi.
Moh Purwadi/Disway