MA Bungkam soal Hakim PN Depok Diciduk KPK

news.fin.co.id - 06/02/2026, 12:32 WIB

MA Bungkam soal Hakim PN Depok Diciduk KPK

Gedung Mahkamah Agung

fin.co.id – Mahkamah Agung (MA) belum memberikan tanggapan resmi terkait penangkapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 5 Februari 2026.

Disway Group telah berupaya menghubungi Juru Bicara MA Prof Yanto, yang juga menjabat Hakim Agung Kamar Pidana, serta Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas MA Sobandi untuk meminta klarifikasi. Namun hingga saat ini, keduanya belum bersedia memberikan keterangan detail.

"Maaf mas, saya masih DL ke Jogja, nanti saja ya segera diinfokan," katanya saat dihubungi Disway, Kamis malam, 5 Februari 2026.

Permintaan tanggapan lanjutan mengenai langkah apa yang akan ditempuh MA terhadap hakim PN Depok yang kini tengah diperiksa KPK juga belum mendapatkan jawaban substantif. Prof Yanto memilih irit bicara.

Advertisement

"Nanti saja ya," pesannya singkat.

Dalam sejumlah kasus serupa sebelumnya, MA biasanya menyampaikan sikap resmi dengan menegaskan penghormatan terhadap proses hukum yang dijalankan KPK, termasuk dalam perkara yang melibatkan hakim maupun hakim agung.

Lembaga peradilan tertinggi itu juga kerap menyatakan tidak memberikan toleransi terhadap praktik korupsi di lingkungan peradilan. MA bahkan memastikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat akan dijatuhkan apabila hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, KPK mengamankan seorang hakim PN Depok, Jawa Barat, dalam operasi tangkap tangan tersebut. Dari kegiatan OTT itu, penyidik turut menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Dugaan sementara, perkara ini berkaitan dengan pengurusan suatu kasus yang tengah ditangani.

Moh Purwadi/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID