Fin.co.id – Di tengah kasus dugaan keterlibatan dalam sindikat narkoba, harta kekayaan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi menjadi sorotan publik.
Menariknya, AKP Malaungi tercatat sebagai perwira Polri yang disiplin melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, AKP Malaungi telah delapan kali menyampaikan laporan harta kekayaan sejak tahun 2017.
Laporan terakhir tercatat per 31 Desember 2025. Laporan pertamanya dilakukan saat ia menjabat sebagai Kepala Unit (Panit) 1 Unit 2 Subdirektorat 1 Polda NTB.
Dalam laporan teranyar tersebut, total kekayaan yang dicantumkan mencapai Rp800.500.000 tanpa tercatat memiliki utang. Catatan LHKPN menunjukkan nilai kekayaan AKP Malaungi relatif stabil dari tahun ke tahun tanpa lonjakan signifikan.
Ringkasan LHKPN AKP Malaungi
- 2017: Rp660 juta
- 2018: Rp796 juta
- 2019: Rp799,9 juta
- 2020: Rp793,8 juta
- 2021: Rp796,9 juta
- 2022: Rp803,8 juta
- 2023: Rp807,5 juta
- 2025: Rp800,5 juta
Stabilitas ini menjadi salah satu aspek yang ikut disorot di tengah proses hukum yang kini berjalan.
Dalam laporan tahun 2025, kekayaan AKP Malaungi didominasi oleh beberapa aset utama.
- Tanah dan bangunan di Kota Mataram senilai Rp590 juta.
- Dua unit mobil Toyota Avanza tahun 2009 dan 2014 dengan nilai total Rp180 juta.
- Kas dan setara kas sebesar Rp30,5 juta.
Seluruh aset tersebut dilaporkan sebagai hasil sendiri dan tanpa utang.
Profil AKP Malaungi
- Nama: AKP Malaungi, S.H., M.H.
- Pangkat: Ajun Komisaris Polisi (AKP)
- Jabatan Terakhir: Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota
- Wilayah Tugas: Kota Bima, NTB
Pendidikan
- Sarjana Hukum (S.H.)
- Magister Hukum (M.H.)