Koster Sidak Duty Free Bandara Ngurah Rai, Minta Arak Bali Punya Etalase Khusus

news.fin.co.id - 08/02/2026, 19:10 WIB

Koster Sidak Duty Free Bandara Ngurah Rai, Minta Arak Bali Punya Etalase Khusus

Gubernur Bali Wayan Koster meninjau area Duty Free serta outlet UMKM di Terminal Keberangkatan dan Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu, 8 Februari 2026.

fin.co.id – Gubernur Bali Wayan Koster meninjau area Duty Free serta outlet UMKM di Terminal Keberangkatan dan Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu, 8 Februari 2026. Dalam kunjungan tersebut, Koster memastikan produk UMKM Bali, termasuk Arak Bali, mendapat ruang yang layak di gerai-gerai yang dikelola Angkasa Pura Indonesia.

Koster menegaskan Arak Bali merupakan warisan budaya yang harus dilestarikan sekaligus diperkuat dari sisi tata kelola dan pemasarannya.

“Arak Bali adalah salah satu warisan budaya Bali yang harus dilestarikan. Jadi kita kelola dari hulu ke hilir, dari petani, proses produksi, hingga pemasaran harus sesuai regulasi. Kita ingin pelestarian Arak Bali berpihak pada perajin dan meningkatkan ekonomi masyarakat lokal,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Bali, lanjut Koster, berkomitmen memberikan perlindungan kepada perajin arak tradisional sekaligus meningkatkan standar kualitas agar mampu bersaing dengan minuman beralkohol impor.

Advertisement

Diketahui, dalam setahun terakhir produk Arak Bali sudah mulai dipasarkan di outlet Bandara Ngurah Rai, khususnya di area beverage dan liquor. Sejumlah merek Arak Bali tampak mengisi etalase, meski jumlahnya masih terbatas.

“Kita minta kalau bisa diperbanyak, supaya tidak hanya ada whiskey, brandy, dan lainnya, terutama di area Duty Free,” tegasnya.

Koster juga meminta agar Arak Bali memiliki stand atau etalase khusus agar lebih dikenal wisatawan mancanegara. Ia menilai jangan sampai wisatawan justru membawa pulang produk impor, padahal Bali memiliki minuman khas sendiri.

“Nanti dikelola oleh Asosiasi Arak Bali, bukan perorangan atau perusahaan, tapi asosiasi,” jelasnya.

Menurut Koster, Asosiasi Tresnaning Arak Bali akan mengoordinasikan 58 merek dagang Arak Bali agar dapat terakomodasi di outlet bandara.

Selain itu, ia menyoroti pencantuman Aksara Bali pada kemasan produk. Koster menilai masih ada produk yang belum sesuai ketentuan, baik dari ukuran maupun penempatannya.

“Kalaupun ada Aksara Balinya, kecil dan tidak sesuai aturan. Saya minta GM Angkasa Pura dan Disperindag untuk bersama-sama menertibkan,” katanya.

Koster menegaskan seluruh produk Arak Bali harus mematuhi Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, yang mengatur tata kelola arak, brem, dan tuak sebagai kekuatan ekonomi baru berbasis kerakyatan dan kearifan lokal.

Rivansky Pangau/Disway Bali

Advertisement
Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID