fin.co.id - Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa perusahaan pengembang kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) tidak boleh menggunakan karya jurnalistik secara gratis.
Jika konten berita dijadikan basis data atau bahan pelatihan AI, maka royalti wajib dibayarkan kepada perusahaan pers.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Komaruddin di sela Konvensi Nasional Media Massa, yang menjadi bagian penting dalam rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2026, di Aula Aston Hotel, Kota Serang, Banten, Minggu.
“Kalau AI mengambil karya jurnalistik, ya harus bayar royalti. Kalau tidak, ini sama saja seperti perampokan terhadap karya-karya jurnalistik. Karya pers harus dilindungi, itu intinya,” ujar Komaruddin.
Komaruddin menjelaskan, industri media saat ini menghadapi tantangan serius akibat ketimpangan antara biaya produksi berita dan pendapatan. Di satu sisi, media harus mengeluarkan biaya besar untuk menghasilkan jurnalisme berkualitas, terutama liputan investigasi yang membutuhkan riset mendalam, waktu panjang, dan tenaga profesional.
Namun di sisi lain, platform digital dan teknologi AI kerap mengambil, mengolah, dan menyajikan ulang informasi jurnalistik tanpa memberikan kompensasi ekonomi kepada media sebagai pemilik karya.
“Karya jurnalistik itu mahal. Wartawan sudah bekerja keras, mengeluarkan tenaga dan pikiran, tapi kemudian disedot AI dan tidak mendapat royalti. Ini jelas tidak adil,” tegasnya.
Nikmati Karya Pers Tanpa Kontribusi