Nasional . 08/02/2026, 16:58 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Menurut Komaruddin, pemanfaatan konten jurnalistik oleh AI tanpa izin dan imbalan berpotensi merusak ekosistem pers nasional. Jika kondisi ini dibiarkan, media akan semakin kesulitan bertahan, sementara teknologi terus berkembang dengan memanfaatkan hasil kerja jurnalistik.
Ia menilai, perkembangan AI seharusnya berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak cipta dan keberlanjutan industri media, bukan justru melemahkannya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Dewan Pers mendorong penerapan regulasi hak penerbit (publisher rights) secara lebih tegas dan berkeadilan. Regulasi ini dinilai penting untuk memastikan media mendapatkan hak ekonomi yang layak atas karya jurnalistik yang digunakan oleh pihak lain, termasuk perusahaan teknologi AI.
“Regulasi publisher rights harus ditegakkan agar karya pers tetap terlindungi dan media bisa terus hidup menjalankan fungsi jurnalistiknya,” kata Komaruddin.
Ia berharap, ke depan pemerintah dan pemangku kepentingan dapat merumuskan kebijakan yang adil, sehingga perkembangan AI tidak mematikan industri pers, melainkan berjalan berdampingan secara sehat dan saling menguntungkan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media