Pendidikan . 09/02/2026, 18:05 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Tak banyak yang tahu bahwa siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) ternyata berpeluang mendapatkan bantuan tambahan dari Program Keluarga Harapan (PKH), khususnya pada komponen pendidikan.
Namun, bantuan ganda ini tidak otomatis didapat semua penerima PIP. Ada syarat dan mekanisme yang harus dipenuhi, terutama terkait status ekonomi keluarga dan pendataan pemerintah.
PIP sendiri merupakan program bantuan pendidikan yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membantu akses sekolah anak dari keluarga kurang mampu.
Sementara PKH adalah program bantuan sosial bersyarat dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyasar keluarga prasejahtera dengan beberapa komponen bantuan, termasuk pendidikan anak.
Meski sama-sama bantuan pemerintah, PIP dan PKH memiliki perbedaan mendasar, baik dari sisi pengelola, sasaran, hingga mekanisme penetapan penerima.
Dikelola Kemendikbudristek
Fokus pada bantuan biaya pendidikan siswa
Data berbasis Dapodik dan usulan sekolah
Menyasar siswa dari keluarga kurang mampu
Dikelola Kemensos
Bantuan sosial bersyarat untuk keluarga prasejahtera
Data berbasis DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial
Karena PKH memiliki komponen pendidikan, anak penerima PIP tetap berpeluang masuk sebagai penerima bantuan PKH — jika keluarganya terdaftar sebagai KPM PKH.
Nominal bantuan PKH untuk komponen pendidikan berbeda di tiap jenjang sekolah.
Rinciannya sebagai berikut:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media