Pendidikan . 09/02/2026, 18:05 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
SD/sederajat: Rp900.000 per tahun
SMP/sederajat: Rp1.500.000 per tahun
SMA/sederajat: Rp2.000.000 per tahun
Artinya, siswa SMA penerima PIP yang juga terdaftar di PKH bisa memperoleh bantuan pendidikan tambahan hingga Rp2.000.000 per tahun dari PKH.
Perlu ditegaskan, tidak semua penerima PIP otomatis menerima PKH.
Ada syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu:
Keluarga terdaftar di DTKS
Masuk kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
Memenuhi kriteria sosial ekonomi Kemensos
Memiliki komponen pendidikan dalam keluarga
Jadi, peluang menerima bantuan “double” PIP dan PKH memang ada, tetapi hanya bagi keluarga yang memenuhi kriteria kedua program sekaligus.
Agar tidak terjadi kesalahpahaman, orang tua atau wali bisa melakukan pengecekan mandiri melalui kanal resmi pemerintah.
Kunjungi situs resmi PIP Kemendikbudristek
Masukkan NISN, NIK, dan data sekolah
Bisa juga melalui operator sekolah / Dapodik
Buka situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos
Masukkan NIK dan wilayah
Sistem akan menampilkan status bantuan yang diterima
Jika data belum sinkron, masyarakat bisa:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media