-
SD/sederajat: Rp900.000 per tahun
-
SMP/sederajat: Rp1.500.000 per tahun
-
SMA/sederajat: Rp2.000.000 per tahun
Artinya, siswa SMA penerima PIP yang juga terdaftar di PKH bisa memperoleh bantuan pendidikan tambahan hingga Rp2.000.000 per tahun dari PKH.
Syarat Penerima PIP Agar Bisa Mendapat PKH
Perlu ditegaskan, tidak semua penerima PIP otomatis menerima PKH.
Ada syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu:
-
Keluarga terdaftar di DTKS
-
Masuk kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH
-
Memenuhi kriteria sosial ekonomi Kemensos
-
Memiliki komponen pendidikan dalam keluarga
Jadi, peluang menerima bantuan “double” PIP dan PKH memang ada, tetapi hanya bagi keluarga yang memenuhi kriteria kedua program sekaligus.
Cara Cek Apakah Anak Dapat PIP dan PKH Sekaligus
Agar tidak terjadi kesalahpahaman, orang tua atau wali bisa melakukan pengecekan mandiri melalui kanal resmi pemerintah.
1. Cek Status PIP
-
Kunjungi situs resmi PIP Kemendikbudristek
-
Masukkan NISN, NIK, dan data sekolah
-
Bisa juga melalui operator sekolah / Dapodik
2. Cek Status PKH
-
Buka situs cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos
-
Masukkan NIK dan wilayah
-
Sistem akan menampilkan status bantuan yang diterima
3. Konfirmasi ke Pemerintah Daerah
Jika data belum sinkron, masyarakat bisa: