fin.co.id - Tak banyak yang tahu bahwa siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) ternyata berpeluang mendapatkan bantuan tambahan dari Program Keluarga Harapan (PKH), khususnya pada komponen pendidikan.
Namun, bantuan ganda ini tidak otomatis didapat semua penerima PIP. Ada syarat dan mekanisme yang harus dipenuhi, terutama terkait status ekonomi keluarga dan pendataan pemerintah.
PIP sendiri merupakan program bantuan pendidikan yang dikelola Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk membantu akses sekolah anak dari keluarga kurang mampu.
Sementara PKH adalah program bantuan sosial bersyarat dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyasar keluarga prasejahtera dengan beberapa komponen bantuan, termasuk pendidikan anak.
Perbedaan PIP dan PKH yang Perlu Dipahami
Meski sama-sama bantuan pemerintah, PIP dan PKH memiliki perbedaan mendasar, baik dari sisi pengelola, sasaran, hingga mekanisme penetapan penerima.
1. Program Indonesia Pintar (PIP)
-
Dikelola Kemendikbudristek
-
Fokus pada bantuan biaya pendidikan siswa
-
Data berbasis Dapodik dan usulan sekolah
-
Menyasar siswa dari keluarga kurang mampu
2. Program Keluarga Harapan (PKH)
-
Dikelola Kemensos
-
Bantuan sosial bersyarat untuk keluarga prasejahtera
-
Data berbasis DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
-
Memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial
Karena PKH memiliki komponen pendidikan, anak penerima PIP tetap berpeluang masuk sebagai penerima bantuan PKH — jika keluarganya terdaftar sebagai KPM PKH.
Besaran Bantuan Pendidikan PKH
Nominal bantuan PKH untuk komponen pendidikan berbeda di tiap jenjang sekolah.
Rinciannya sebagai berikut: