fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Gubernur Jambi Al Haris.
Laporan tersebut saat ini masih berada pada tahap verifikasi dan telaah awal.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, setiap laporan yang masuk ke lembaga antirasuah akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami memastikan setiap aduan masyarakat ditindaklanjuti dengan memverifikasi validitas informasi serta data yang disampaikan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Budi menjelaskan, setelah proses verifikasi, KPK akan melakukan analisis mendalam untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur dan kewenangan KPK untuk ditangani lebih lanjut.
“Selanjutnya akan kami telaah dan analisis apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KPK sesuai ketentuan hukum,” katanya.
KPK menyampaikan apresiasi terhadap partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan korupsi. Menurut Budi, aduan publik menjadi salah satu instrumen penting dalam pengungkapan kasus-kasus besar.
“Banyak operasi tangkap tangan yang berawal dari laporan masyarakat. Karena itu, KPK mengapresiasi kontribusi nyata publik melalui saluran pengaduan resmi,” ujarnya.
Dugaan Korupsi Proyek Stadion Swarnabhumi