Sebelumnya, organisasi masyarakat Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) melaporkan dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Stadion Swarnabhumi Jambi pada 9 Februari 2025.
Proyek yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp244 miliar, dengan sumber pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam laporan tersebut, Al Haris dilaporkan bersama sejumlah pejabat teknis daerah serta pihak rekanan yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.
KPK menegaskan bahwa laporan yang diterima masih bersifat dugaan, dan hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Proses penanganan masih berada pada tahap pengumpulan dan pendalaman informasi.
Lembaga antirasuah memastikan akan bersikap profesional, transparan, dan independen dalam menindaklanjuti setiap laporan, tanpa pandang bulu.