Hakim PN Depok Terjaring OTT KPK, MA: Pilihannya Hanya Dua, Berhenti atau Dipenjarakan

news.fin.co.id - 09/02/2026, 14:44 WIB

Hakim PN Depok Terjaring OTT KPK, MA: Pilihannya Hanya Dua, Berhenti atau Dipenjarakan

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto.

fin.co.id – Mahkamah Agung (MA) memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap hakim dan aparatur Pengadilan Negeri (PN) Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto menyatakan, langkah awal yang ditempuh adalah pemberhentian sementara terhadap hakim yang diduga terlibat. Proses tersebut akan berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selanjutnya Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara Hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut. Terhadap Hakim, Mahkamah Agung secepatnya akan mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden RI,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin, 9 Februari 2026.

MA menegaskan, apabila dalam proses peradilan nantinya hakim yang bersangkutan dinyatakan bersalah berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, sanksi berat akan dijatuhkan.

Advertisement

“Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Hakim oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung,” lanjut pernyataan tersebut.

Untuk aparatur PN Depok yang turut terseret dalam kasus ini, keputusan pemberhentian akan dilakukan oleh pembina kepegawaian di lingkungan MA, yakni Sekretaris Mahkamah Agung, jika terbukti bersalah secara hukum.

Dalam pernyataannya, Sunarto juga menegaskan komitmen lembaganya menjaga integritas peradilan. MA, kata dia, tidak akan memberikan bantuan hukum kepada hakim yang tersangkut perkara korupsi.

“Sebagai komitmen menjaga kehormatan dan marwah Mahkamah Agung, maka Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan,” tegas MA.

Peristiwa OTT di PN Depok disebut sebagai tamparan keras bagi lembaga peradilan. Namun, di sisi lain, MA menilai kasus ini dapat menjadi momentum untuk mempercepat upaya pembersihan internal dari praktik-praktik tercela.

“Walaupun menyakitkan, peristiwa ini membantu mempercepat Mahkamah Agung untuk bersih-bersih terhadap Hakim di lingkungan Mahkamah Agung yang masih mau melakukan transaksi kotor,” ujar Sunarto.

MA kembali menegaskan sikap tanpa toleransi terhadap praktik korupsi di lingkungan peradilan. Peringatan keras pun disampaikan kepada seluruh hakim dan aparatur pengadilan di Indonesia.

“Tidak ada lagi ruang untuk toleransi dan belas kasih terhadap segala bentuk judicial corruption. Pilihannya hanya dua, yaitu berhenti atau dipenjarakan,” pungkasnya.

Hasyim Ashari/Disway

Advertisement
Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID