Besaran bantuan yang diberikan adalah:
Rp2.100.000
Dibayarkan sekaligus (lumpsum)
Program ini ditujukan khusus bagi guru yang:
-
Belum memiliki sertifikat pendidik
-
Aktif mengajar
Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN
Agar bisa menerima bantuan, guru wajib memenuhi kriteria berikut:
-
Berstatus guru non-ASN di sekolah formal
-
Mengajar di jenjang TK–SMK
-
Belum memiliki sertifikat pendidik
-
Terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
-
Memiliki NUPTK valid
-
Kualifikasi akademik minimal D4/S1
-
Memenuhi beban kerja sesuai aturan
-
Memiliki rekening bank aktif atas nama pribadi
-
Tidak menerima bansos Kemensos
-
Tidak menerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan
-
Tidak bertugas di SPK atau SILN
BSU untuk Guru PAUD Nonformal
Selain Bantuan Insentif, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Sasarannya adalah pendidik PAUD Nonformal, seperti:
-
Guru Kelompok Bermain (KB)
-
Guru Tempat Penitipan Anak (TPA)
-
Satuan PAUD Sejenis
Besaran bantuan:
Rp600.000
Dibayarkan sekali transfer