SEGERA Cek Status! Batas Aktivasi Rekening Bantuan Guru Diperpanjang hingga 30 Juni 2026
Kemendikdasmen resmi memperpanjang batas akhir aktivasi rekening penerima Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.
Besaran bantuan yang diberikan adalah:
Rp2.100.000
Dibayarkan sekaligus (lumpsum)
Program ini ditujukan khusus bagi guru yang:
Baca Juga
-
Belum memiliki sertifikat pendidik
-
Aktif mengajar
Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN
Agar bisa menerima bantuan, guru wajib memenuhi kriteria berikut:
-
Berstatus guru non-ASN di sekolah formal
-
Mengajar di jenjang TK–SMK
-
Belum memiliki sertifikat pendidik
-
Terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
-
Memiliki NUPTK valid
-
Kualifikasi akademik minimal D4/S1
-
Memenuhi beban kerja sesuai aturan
-
Memiliki rekening bank aktif atas nama pribadi
-
Tidak menerima bansos Kemensos
-
Tidak menerima bantuan BPJS Ketenagakerjaan
-
Tidak bertugas di SPK atau SILN
BSU untuk Guru PAUD Nonformal
Selain Bantuan Insentif, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Sasarannya adalah pendidik PAUD Nonformal, seperti:
-
Guru Kelompok Bermain (KB)
-
Guru Tempat Penitipan Anak (TPA)
-
Satuan PAUD Sejenis
Besaran bantuan:
Rp600.000
Dibayarkan sekali transfer