Ekonomi . 10/02/2026, 10:40 WIB

Harga Emas Antam Melonjak Rp14.000 Hari Ini, Cek Rincian Lengkap per Gramnya!

Penulis : Wanda Afifah  |  Editor : Wanda Afifah

fin.co.id - Pasar logam mulia kembali bikin pelaku investasi deg-degan. Harga emas Antam terbaru pada perdagangan Selasa pagi menunjukkan kenaikan yang cukup terasa. Data dari laman resmi Logam Mulia yang dipantau di Jakarta pukul 08.59 WIB mencatat harga emas batangan naik Rp14.000 per gram.

Sebelumnya emas berada di level Rp2.940.000 per gram. Kini harganya menyentuh Rp2.954.000 per gram. Kenaikan ini langsung menarik perhatian investor ritel karena pergerakan harian emas sering menjadi sinyal minat beli masyarakat.

Tidak hanya harga jual, nilai beli kembali atau buyback juga ikut bergerak naik. Antam menetapkan harga buyback emas menjadi Rp2.748.000 per gram. Namun investor perlu ingat, harga ini bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar logam mulia.

Harga Emas Antam Terbaru per Gram

Berdasarkan daftar resmi Logam Mulia Antam, berikut rincian harga pecahan emas batangan hari ini:

  • 0,5 gram: Rp1.527.000
  • 1 gram: Rp2.954.000
  • 2 gram: Rp5.848.000
  • 3 gram: Rp8.747.000
  • 5 gram: Rp14.545.000
  • 10 gram: Rp29.035.000
  • 25 gram: Rp72.462.000
  • 50 gram: Rp144.845.000
  • 100 gram: Rp289.612.000
  • 250 gram: Rp723.765.000
  • 500 gram: Rp1.447.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.894.600.000

Daftar tersebut menunjukkan pola yang konsisten: semakin besar gramasi, harga per gram cenderung lebih efisien. Karena itu, investor jangka panjang biasanya memilih ukuran besar untuk menekan biaya rata-rata kepemilikan.

Buyback Emas: Jangan Lupa Pajak

Meski harga emas naik, investor tetap harus memperhitungkan pajak saat menjual kembali. Pemerintah mengatur transaksi ini melalui PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya:

  • 1,5% bagi pemegang NPWP
  • 3% bagi non-NPWP

PPh 22 tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback. Artinya, dana yang diterima investor sudah dalam kondisi bersih pajak.

Kondisi ini sering menjadi faktor yang menentukan strategi investasi. Banyak investor memilih menahan emas lebih lama agar selisih harga cukup menutup biaya pajak.

Pajak Saat Membeli Emas Juga Berlaku

Tidak hanya saat menjual, pembelian emas batangan juga terkena pajak. Ketentuan yang sama mengatur pungutan PPh 22 pada transaksi pembelian.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com