Hukum dan Kriminal . 10/02/2026, 19:22 WIB

Ini Modus Baru Korupsi di Pengadilan, Wakil Ketua PN Depok Terima Rp2,5 Miliar Lewat Money Changer

Penulis : Gatot Wahyu  |  Editor : Gatot Wahyu

Tak hanya kasus suap, KPK juga menetapkan Bambang Setyawan sebagai tersangka gratifikasi. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menerima analisis transaksi keuangan dari PPATK.

Data PPATK mengungkap adanya aliran dana Rp2,5 miliar yang diterima Bambang melalui PT Daha Mulia Valasindo, sebuah perusahaan penukaran valuta asing.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia peradilan. Dugaan penggunaan money changer sebagai jalur aliran suap membuka babak baru dalam upaya koruptor menghindari deteksi hukum.

KPK menegaskan akan mengusut tuntas modus baru ini, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap transaksi keuangan yang melibatkan pejabat publik, khususnya di sektor penegakan hukum.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com