Hukum dan Kriminal . 10/02/2026, 19:22 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
Tak hanya kasus suap, KPK juga menetapkan Bambang Setyawan sebagai tersangka gratifikasi. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menerima analisis transaksi keuangan dari PPATK.
Data PPATK mengungkap adanya aliran dana Rp2,5 miliar yang diterima Bambang melalui PT Daha Mulia Valasindo, sebuah perusahaan penukaran valuta asing.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia peradilan. Dugaan penggunaan money changer sebagai jalur aliran suap membuka babak baru dalam upaya koruptor menghindari deteksi hukum.
KPK menegaskan akan mengusut tuntas modus baru ini, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap transaksi keuangan yang melibatkan pejabat publik, khususnya di sektor penegakan hukum.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media