Nasional . 10/02/2026, 10:36 WIB
Penulis : Ari Nur Cahyo | Editor : Ari Nur Cahyo
Pengisian Data: Isi data diri secara lengkap sesuai identitas resmi, termasuk menentukan kota tujuan mudik yang tersedia.
Verifikasi Fisik: Ini adalah tahapan krusial. Calon peserta harus menyerahkan formulir yang sudah terisi ke Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo. Jangan lupa melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Pengesahan Tiket: Panitia hanya menganggap sah tiket yang telah melalui proses verifikasi fisik. Tiket yang tidak terverifikasi secara otomatis dianggap gugur atau tidak sah.
Pemkab Sidoarjo juga menerapkan aturan tegas mengenai pembatalan keberangkatan. Jika peserta berhalangan hadir karena alasan mendesak, mereka wajib melakukan konfirmasi pembatalan paling lambat dua hari sebelum keberangkatan (H-2).
Aturan ini bertujuan agar kursi yang kosong dapat dialihkan kepada warga lain yang berada dalam daftar tunggu (waiting list). Langkah ini juga meminimalisir adanya pemborosan anggaran akibat bus yang berangkat tanpa kapasitas maksimal.(*).
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media