Tim Roy Suryo Hadirkan Saksi Kunci di Polda, Klaim Perjuangkan Hak Publik soal Ijazah Jokowi

news.fin.co.id - 10/02/2026, 14:01 WIB

Tim Roy Suryo Hadirkan Saksi Kunci di Polda, Klaim Perjuangkan Hak Publik soal Ijazah Jokowi

Tim pendamping Roy Suryo Cs menghadirkan dua saksi dalam agenda pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa, 10 Februari 2026.

fin.co.id – Tim pendamping Roy Suryo Cs menghadirkan dua saksi dalam agenda pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa, 10 Februari 2026. Kedua saksi tersebut disebut sebagai saksi fakta yang diharapkan dapat memberikan keterangan meringankan dalam perkara yang sedang ditangani penyidik.

Koordinator tim, Refli Harun, menyampaikan bahwa saksi yang dihadirkan bukan ahli, melainkan pihak yang memiliki pengalaman langsung terkait peristiwa yang dipersoalkan.

"Hari ini khusus kita bawa dua saksi, bukan ahli, tapi saksi fakta yang mudah-mudahan bisa meringankan," katanya kepada Wartawan di lokasi.

Saksi pertama adalah Yulianto, mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta periode 2012–2016. Menurut Refli, Yulianto telah mengetahui informasi sejak 2012 mengenai adanya dugaan perbedaan foto pada ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Advertisement

"Pada 2012 beliau sudah mendapatkan informasi dari tim sukses saat itu bahwa ada perbedaan foto pada ijazah. Itu yang akan beliau jelaskan sebagai saksi fakta," jelasnya.

Sementara itu, saksi kedua adalah wartawan senior Edi Mulyadi. Ia dimintai keterangan terkait kunjungan Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa ke Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 15 April 2025 untuk meminta klarifikasi mengenai data ijazah dan skripsi Joko Widodo.

"Mas Edi ini jurnalis yang paling awal mewawancarai mereka di UGM. Di situ jelas mereka datang sebagai peneliti," ucap Refli.

Selain menghadirkan saksi fakta, tim juga menyiapkan sejumlah ahli untuk pemeriksaan lanjutan. Koordinator saksi dan ahli, Jamadi Girsang, menyebut rangkaian pemeriksaan akan berlangsung selama tiga hari.

"Hari ini dua saksi fakta, besok dua ahli Komisi Informasi Publik, dan tanggal 12 ada empat ahli. Salah satunya Komjen (Purn) Oegroseno sebagai ahli kepolisian dan hukum acara pidana," ujarnya.

Dalam keterangannya, Yulianto menyatakan bahwa langkah yang dilakukan Roy Suryo dan rekan-rekannya merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

"Mereka memperjuangkan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang baik, benar, dan tidak menyesatkan. Itu dijamin konstitusi dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik," terangnya.

Ia juga menilai upaya penelusuran terhadap ijazah Jokowi merupakan bentuk penelitian yang sah secara hukum.

"Ironisnya, justru mereka dikriminalisasikan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Padahal mencari dan menyebarkan informasi publik itu dilindungi undang-undang," nilainya.

Advertisement

Yulianto menambahkan bahwa pada 2012 dirinya pernah mendengar informasi terkait dugaan perbedaan foto pada ijazah yang beredar.

"Secara kasat mata terlihat berbeda antara sosok Pak Jokowi dengan foto di ijazah yang beredar," paparnya.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID