Ekonomi . 11/02/2026, 15:35 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menetapkan pembentukan Pansel melalui Keputusan Presiden dan menunjuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Pansel.
Khusus bagi pengurus partai politik, wajib melepaskan jabatan kepengurusan sebelum resmi ditetapkan sebagai anggota Dewan Komisioner OJK.
Tahapan seleksi tidak berhenti pada verifikasi administrasi. Kandidat yang lolos akan melalui serangkaian uji kompetensi, asesmen integritas, hingga fit and proper test di DPR RI.
Proses ini dirancang untuk memastikan figur terpilih memiliki kompetensi teknis, pengalaman memadai, serta integritas tinggi dalam menjaga stabilitas sektor keuangan Indonesia.
Calon peserta dapat mendaftar secara daring melalui laman resmi: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id/beranda
Selanjutnya, mekanisme seleksi dilakukan dalam 4 tahap terdiri dari Tahap I (Seleksi Administratif), Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah), Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), dan Tahap IV (Afirmasi/Wawancara).
Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan melalui laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id dan https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.
Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
Peserta wajib membaca dan memahami ketentuan dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 yang tersedia di situs resmi Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media