Ekonomi . 11/02/2026, 15:35 WIB

BERANI GAK! Politisi Boleh Daftar Jadi BOS OJK, Syaratnya WAJIB MUNDUR dari PARTAI

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menetapkan pembentukan Pansel melalui Keputusan Presiden dan menunjuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Pansel.

Syarat Lengkap Calon Anggota Dewan Komisioner OJK

  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki integritas, moral, dan reputasi baik
  • Cakap melakukan perbuatan hukum
  • Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan kepailitan
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berusia maksimal 65 tahun per 2 Juni 2026
  • Memiliki pengalaman minimal 10 tahun di sektor jasa keuangan
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap

Khusus bagi pengurus partai politik, wajib melepaskan jabatan kepengurusan sebelum resmi ditetapkan sebagai anggota Dewan Komisioner OJK.

Tahapan seleksi tidak berhenti pada verifikasi administrasi. Kandidat yang lolos akan melalui serangkaian uji kompetensi, asesmen integritas, hingga fit and proper test di DPR RI.

Proses ini dirancang untuk memastikan figur terpilih memiliki kompetensi teknis, pengalaman memadai, serta integritas tinggi dalam menjaga stabilitas sektor keuangan Indonesia.

Calon peserta dapat mendaftar secara daring melalui laman resmi: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id/beranda

Jadwal Pendaftaran:

  • Dibuka: Rabu, 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB
  • Ditutup: Senin, 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB

Selanjutnya, mekanisme seleksi dilakukan dalam 4 tahap terdiri dari Tahap I (Seleksi Administratif), Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah), Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), dan Tahap IV (Afirmasi/Wawancara).

Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan melalui laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id dan https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.

Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

Peserta wajib membaca dan memahami ketentuan dalam Pengumuman Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 yang tersedia di situs resmi Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com