fin.co.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar Kemis terus berupaya memperpendek jarak birokrasi pelaporan gangguan keamanan di tengah masyarakat. Melalui penguatan fungsi layanan Call Center 110, kepolisian mendorong warga untuk lebih proaktif melaporkan setiap potensi tindak kriminalitas maupun gangguan ketertiban secara real-time.
Langkah ini dipertegas dengan aksi jemput bola yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Kemis, Bripka Andri Wijaya, pada Rabu (11/2/2026). Petugas melakukan pemasangan stiker imbauan layanan cepat polisi di titik-titik strategis, 8salah satunya di Pos Keamanan Cluster Sunda Kelapa, Graha Teluk Jakarta, Kelurahan Kutabumi, Tangerang.
Akses Cepat 24 Jam
Layanan Call Center 110 merupakan saluran darurat yang dirancang untuk memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian. Kapolsek Pasar Kemis, AKP Humaedi, menjelaskan bahwa pemasangan stiker ini adalah upaya visualisasi agar masyarakat selalu mengingat nomor darurat tersebut saat berada dalam situasi mendesak.
"Pemasangan stiker imbauan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kepolisian secara cepat dan responsif. Kami ingin memastikan kehadiran polisi terasa hingga ke tingkat lingkungan terkecil," ujar Humaedi.
Ia menambahkan, sinergitas antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama dalam menjaga kondusivitas wilayah. Dengan adanya layanan ini, warga tidak perlu lagi bingung harus menghubungi siapa saat melihat kejadian darurat.
Cakupan Laporan Luas
Dalam sosialisasinya, Bripka Andri Wijaya menekankan bahwa layanan 110 tidak hanya terbatas pada tindak kriminalitas berat seperti perampokan atau curanmor. Masyarakat didorong untuk melaporkan berbagai gangguan sosial lainnya, mulai dari tawuran, premanisme, pesta minuman keras, penyalahgunaan narkotika, hingga balap liar yang kerap meresahkan warga.
"Selain tindak pidana, masyarakat juga bisa melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas, perjudian, prostitusi, bahkan bencana alam melalui layanan ini," tutur Andri kepada petugas keamanan dan warga di lokasi.
Melalui kegiatan ini, Polsek Pasar Kemis berharap terbangun komunikasi dua arah yang lebih solid dengan warga. Kecepatan polisi dalam bertindak sangat bergantung pada informasi awal yang diberikan masyarakat. Dengan adanya kanal 110, diharapkan setiap potensi gangguan kamtibmas dapat dipadamkan sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.