fin.co.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan mengungkapkan temuan awal terkait insiden kebakaran gudang kimia di kawasan industri Taman Tekno, Kelurahan Setu, yang diduga mencemari aliran Sungai Cisadane. Berdasarkan pemeriksaan internal, gudang yang menyimpan sekitar 5 ton bahan baku pestisida tersebut diketahui tidak memiliki dokumen izin lingkungan yang terdaftar di Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Padahal, gudang yang berlokasi di Sektor 9 Taman Tekno tersebut disinyalir telah beroperasi selama lebih dari 20 tahun. Kawasan industri itu sendiri merupakan zona pergudangan mapan yang telah berdiri sejak tahun 1998, dengan jarak hanya sekitar 7,5 kilometer dari Pusat Pemerintahan Kota Tangsel.
Kepala DLH Kota Tangerang Selatan, Bani Khosyatullah, mengonfirmasi bahwa setelah dilakukan pengecekan data administratif, pihaknya tidak menemukan rekam jejak dokumen lingkungan atas nama perusahaan yang mengelola gudang tersebut.
"Kami sudah cek, tidak ada dokumen lingkungan yang masuk atau terdaftar di DLH Tangsel terkait gudang itu," ujar Bani saat ditemui di Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (11/2/2026).
Bani menjelaskan, berdasarkan kategori bangunan yang luasnya hanya sekitar 120 meter persegi, gudang tersebut kemungkinan besar hanya memerlukan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL). Dokumen jenis ini biasanya diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS) tanpa mewajibkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Namun, kendala muncul karena sejarah kawasan Taman Tekno yang telah ada sebelum pemekaran Tangerang Selatan. "Kawasan itu terbentuk saat masih di bawah administrasi Kabupaten Tangerang pada tahun 1990-an. Jadi, kami belum mengetahui apakah Amdal kawasan tersebut tersedia atau tidak," tambahnya.
Saat ini, DLH tengah berkoordinasi dengan pengelola kawasan untuk menelusuri apakah perizinan lingkungan melekat pada dokumen induk kawasan atau memang terjadi pembiaran administratif selama puluhan tahun.
Sebagai langkah tindak lanjut atas dugaan rembesan zat kimia ke Sungai Cisadane, DLH Tangsel telah mengambil sampel air di titik yang dicurigai terdampak. Sampel tersebut kini tengah diuji di laboratorium untuk memastikan parameter pencemaran.
Bani menegaskan bahwa hasil uji laboratorium akan menjadi fondasi utama dalam menentukan sanksi maupun langkah hukum selanjutnya bagi pihak pengelola gudang.
"Kami tidak ingin berspekulasi. Semua tindakan ke depan harus berdasarkan hasil uji laboratorium dan data administrasi yang jelas," tegas Bani.